Seni Batik Tradisional dikenal
sejak beberapa abad yang lalu di tanah Jawa. Bila
kita menelusuri perjalan perkembangan batik di tanah
Jawa tidak akan lepas dari perkembangan seni batik
di Jawa Tengah. Batik Jogja merupakan bagian dari
perkembangan sejarah batik di Jawa Tengah yang telah
mengalami perpaduan beberapa corak dari daerah lain.
Perjalanan “Batik Yogya” tidak bisa
lepas dari perjanjian Giyanti 1755. Begitu Mataram
terbelah dua, dan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
berdiri, busana Mataram diangkut dari Surakarta
ke Ngayogyakarta maka Sri Susuhunan Pakubuwono II
merancang busana baru dan pakaian adat Kraton Surakarta
berbeda dengan busana Yogya.
Di desa Giyanti, perundingan itu berlangsung. Yang
hasilnya antara lain , Daerah atau Wilayah Mataram
dibagi dua, satu bagian dibawah kekuasaan Sri Paduka
Susuhunan PB II di Surakarta Hadiningrat , sebagian
lagi dibawah kekuasaan Kanjeng Pangeran Mangkubumi
yang setelah dinobatkan sebagai raja bergelar Ngersa
Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan
Hamengku Buwana Senopati ing Ngalaga Ngabdul Rachman
Sayidin Panatagama Kalifatullah ingkang jumeneng
kaping I , yang kemudian kratonnya dinamakan
Ngayogyakarta Hadiningrat.
Semua pusaka dan benda-benda keraton juga dibagi
dua. Busana Mataraman dibawa ke Yogyakarta , karena
Kangjeng Pangeran Mangkubumi yang berkehendak melestarikannya.
Oleh karena itu Surakarta dibawah kekuasaan Sri
Paduka Susuhunan PB III merancang tata busana baru
dan berhasil membuat Busana Adat Keraton Surakarta
seperti yang kita lihat sampai sekarang ini.
Ciri khas batik gaya Yogyakarta
, ada dua macam latar atau warna dasar kain. Putih
dan Hitam. Sementara warna batik bisa putih (warna
kain mori) , biru tua kehitaman dan coklat soga.
Sered atau pinggiran kain, putih, diusahakan tidak
sampai pecah sehingga kemasukan soga, baik kain
berlatar hitam maupun putih. Ragam hiasnya pertama
Geometris : garis miring lerek atau lereng , garis
silang atau ceplok dan kawung , serta anyaman dan
limaran.Ragam hias yang bersifat kedua non-geometris
semen , lung- lungan dan boketan.Ragam hias yang
bersifat simbolis erat hubungannya dengan falsafah
Hindu – Jawa ( Ny.Nian S Jumena ) antara lain
:
Sawat Melambangkan mahkota atau penguasa tinggi
, Meru melambangkan gunung atau tanah ( bumi ) ,
Naga melambangkan air , Burung melambangkan angin
atau dunia atas , Lidah api melambangkan nyala atau
geni.
Sejak pertama sudah ada kain larangan. Setiap Sultan
yang bertahta berhak membuat peraturan baru atau
larangan-larangan.
Terakhir, Sri Paduka Sultan
HB VIII membuat peraturan baru ( revisi ) berjudul
Pranatan dalem bab namanipun peangangge keprabon
ing Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, yang
dimuat dalam Rijksblad van Djokjakarta No 19. th
1927, Yang dimaksud pangangge keprabon
( busana keprabon ) adalah : kuluk ( wangkidan ),
dodot / kampuh serta bebet prajuritan, bebet nyamping
( kain panjang ) , celana sarta glisire ( celana
cindhe , beludru , sutra , katun dan gelisirnya
), payung atau songsong.
Motif batik larangan : Parang rusak ( parang rusak
barong , parang rusak gendreh < 8 cm , parang
rusak klithik < 4 cm), semen ageng sawat grudha
( gurdha ) , semen ageng sawat lar , udan riris
, rujak senthe , parang-parangan yang bukan parang
rusak, semua ini besar-kecilnya sesuai menurut ukuran
parang rusak.
Semua putra dalem diperbolehkan mengenakan kain-kain
tersebut di atas. Busana batik untuk Permaisuri
diperbolehkan sama dengan raja. Garwa ampeyan dalem
diizinkan memakai parang rusak gendreh kebawah.
Garwa Padmi KG Pangeran Adipati sama dengan suaminya.
Garwa Ampeyan KG Pangeran Adipati diperbolehkan
memakai parang rusak gendreh ke bawah. Demikian
pula putra KG Pangeran Adipati. Istri para Pangeran
Putra dan Pangeran Putra Raja yang terdahulu ( Pangeran
Putra Sentananing Panjenengan dalem Nata ) sama
dengan suaminya . Garwa Ampeyan para Pangeran diperbolehkan
memakai parang rusak gendreh ke bawah.
Wayah dalem ( cucu Raja ) mengenakan parang rusak
gendreh ke bawah. Pun Buyut dalem ( cicit Raja)
dan Canggah dalem ( Putranya buyut ). Warengipun
Panjenengan dalem Nata ( putra dan putri ) kebawah
diperbolehkan mengenakan kain batik parang –
parangan harus seling , tidak diperbolehkan byur
atau polos.
Pepatih dalem ( Patih Raja ) diperkenankan memakai
parang rusak barong kebawah.
Abdidalem : Pengulu Hakim , Wedana Ageng Prajurit
, Bupati Nayaka Jawi lan lebet diperkenankan mengenakan
parang rusak gendreh kebawah.
Bupati Patih Kadipaten dan Bupati Polisi sama dengan
abdidalem tersebut diatas.
Penghulu Landrad , Wedana Keparak para Gusti ( Nyai
Riya ), Bupati Anom , Riya Bupati Anom , parang
rusak gendreh kebawah.
Abdidalem yang pangkatnya dibawah abdi dalem Riya
Bupati Anom dan yang bukan pangkat bupati Anom,
yakni yang berpangkat Penewu Tua